NKRINOW- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menduga Panji Gumilang telah melakukan penghinaan terhadap agama. Atas hal itu, Ikhsan meminta aparat penegak hukum segera menindak pendiri pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.
“Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” ujar Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Terkait Ponpes Al Zaytun beserta staf dan santri disarankan untuk dilakukan pembinaan. Karena para pengurus Ponpes tersebut terindikasi melakukan penyimpangan.
“Terhadap yayasan pendidikan semua ya, diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. Karena Al Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang. Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini,” jelas Ikhsan.
Adapun Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.