NKRINOW- (OJK) menyatakan masih banyak masyarakat kesulitan membayar utang mereka di pinjaman online (pinjol). Hal ini tentu berpengaruh pada tingkat kredit macet di industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat beberapa penyebab masyarakat kesulitan membayar utangnya di pinjol. Mulai dari meminjam hanya untuk kebutuhan konsumtif, sampai untuk usaha namun hasilnya tidak sesuai harapan.
“Kalau kita lihat kebanyakan dari mereka untuk memenuhi kebutuhan konsumtif misalnya untuk membeli gadget baru, rekreasi, fashion, bahkan kemarin kayak membeli tiket-tiket konser,” kata Friderica dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).
Karena masalah itulah, banyak di antara masyarakat yang kemudian kesulitan mengembalikan pinjaman mereka. Alhasil, banyak pinjaman online yang macet.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menuturkan kredit macet pinjol naik dari 2,82 persen pada April 2023 menjadi 3,36 persen per Mei 2023.
Artinya, jika tingkat outstanding pembiayaan yang disalurkan pinjol tembus Rp51,46 triliun pada periode tersebut, kredit macetnya tembus Rp1,72 triliun.